Tarawih tapi Belum Salat Isya, Bolehkah? Bagaimana Hukumnya?

Oleh Admin - Syiar.com
25 Maret 2024 08:29 WIB
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

SYIAR.COM - Tarawih adalah ibadah sunah yang dilakukan selepas Salat Isya pada bulan suci Ramadan.

Dilansir dari nu online, banyak keutamaan dalam menunaikan Salat Tarawih sehingga orang berlomba-lomba melaksanakannya baik berjemaah di masjid maupun sendiri-sendiri.

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya: “Barang siapa mendirikan shalat (pada malam bulan) Ramadhan karena didasari keimanan dan mencari pahala, niscaya diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun Alaih).

Mayoritas ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan salat malam bulan Ramadan ialah tarawih.

Pahala yang tertera dalam hadis berlaku umum, baik dilakukan secara sendirian maupun berjamaah.

Meski begitu, terkadang ditemukan beberapa orang datang terlambat ke masjid padahal para jemaah saat itu sudah mendirikan Salat tarawih.

Lantaran datang terlambat, akhirnya ia memutuskan untuk langsung mengikuti imam salat tarawih sementara dia sendiri belum melakukan shalat isya’.

Lantas, bolehkah melakukan tarawih tapi belum Salat Isya? Merujuk literatur fiqih mazhab Syafi’i, disebutkan waktu pelaksanaan tarawih dimulai dari masuknya waktu salat Isya hingga terbitnya fajar.

Sebagai catatan penting, tarawih hanya dapat dilakukan bila telah selesai mendirikan Salat Isya.

Karenanya, meskipun sudah masuk waktu isya namun bila orang belum menunaikan salat isya maka hukum Tarawih yang dilakukan tidak sah.

Hal ini berlaku bagi orang yang telah mengetahui perihal ketidakabsahan melakukan salat tarawih sebelum isya. Sementara orang yang tidak mengetahuinya, maka hukum shalatnya tetap sah, namun statusnya berubah menjadi salat sunah mutlak (bukan shalat tarawih).

Saat ditanya mengenai problematika ini, Imam Ibnu Ziyad (wafat 975 H) dalam kompilasi fatwanya Ghayatu Talkhisil Murad menjelaskan:

وَقْتُ التَّرَاوِيْحِ بَيْنَ أَدَاءِ الْعِشَاءِ وَطُلُوْعِ الْفَجْرِ فَلَوْ صَلَّاهَا قَبْلَ أَدَاءِ الْعِشَاءِ، فَإِنْ كَانَ عَالِماً لَمْ تَنْعَقِدْ أَوْ جَاهِلاً يَحْتَمِلُ وُقُوْعُهَا نَفْلاً مُطْلَقًا كَمَنْ صَلَّى سُنَّةَ الظُّهْرِ ظَانًّا دُخُوْلَ وَقْتِهَا فَبَانَ عَدَمُهُ، وَيَحْتَمِلُ وَهُوَ الْأَوْجَهُ عَدَمُ انْعِقَادِهَا

Artinya: “Waktu pelaksanaan shalat tarawih ialah di antara setelah melakukan salat isya dan keluarnya fajar. Jika orang melakukan salat tarawih sebelum melakukan salat isya, maka apabila dia mengetahui hukum (tidak sahnya melakukan salat tarawih sebelum salat isya), maka salat tarawihnya tidak sah.

Sedangkan jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka salat tarawih tersebut berpeluang menjadi shalat sunah mutlak. Seperti halnya orang yang melakukan shalat sunah zuhur yang diduga telah masuk waktunya, namun ternyata belum masuk. Menurut satu pendapat yang unggul hukumnya adalah tidak sah.” (Abdurrahman Ibnu Ziyad Az-Zubaidi, Ghayatu Talkhisil Murad, [Beirut, Darul Fikr], jilid I, halaman 21).

Karena itu, saat terlambat datang ke masjid untuk shalat tarawih hendaknya makmum melakukan salat isya terlebih dahulu sebelum mengikuti salat tarawih.

Bagikan:

Data

Place your ads here

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//