Perlukah Mengqada Salat yang Ditinggalkan?

Oleh Admin - Syiar.com
21 Maret 2024 07:51 WIB
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

SYIAR.COM - Kata hijrah belakangan ini banyak diperbincangkan kalangan muslim. Istilah itu kini sering digaungkan oleh berbagai kalangan mulai dari masyarakat biasa hingga artis. 

Hijrah artinya berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Namun dalam hal ini, hijrah yang dimaksud adalah mulai kembali kepada kehidupan beragama.

Nah, dengan berhijrah, banyak di antara mereka yang sebelumnya jarang menjalankan perintah Allah SWT, mulai berubah menjadi lebih baik.  

Setelah mendapatkan hidayah mereka lebih sering beribadah, mulai dari salat fardu hingga menjalankan sunah yang diajarkan oleh Rasulullah.

Lalu bagaimana dengan salat fardu yang telah ditinggalkan, harusnya kita mengqadanya? Ustaz Ansori Taslim mengatakan sebagian ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.

"Paling banyak berpendapat tidak perlu mengqada salat fardu yang telah ditinggalkan, yang ada pada masa lalu," kata Ustaz Ansori, saat kajian di Musala At Taubah, Pancoran Mas.

Pendapat itu berdasarkan perhitungan. Misalnya ada seseorang yang telah meninggalkan salat selama 25 tahun, jika harus mengganti bayangkan berapa banyak salat yang harus dijalankan.

"Misal di usia 25 tahun mendapat hidayah, masa dia harus mengganti salat 5 waktu dikali 260 hari dikali 25 tahun, berapa banyak dia harus salat?" ujarnya.

Namun bagi mereka yang mengalami hal itu, disarankan agar memperbanyak salat sunah mulai dari rawatib, tahajud, duha, dan lainnya. "Sehingga tidak membebani mereka yang telah berhijrah," tandasnya.

Bagikan:

Data

Place your ads here

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//