Solusi Iuran Kurban Para Siswa Jadi Sah dan Berpahala

Oleh Idealisa Masyrafina - Syiar.com
14 Juni 2024 15:23 WIB
Ilustrasi qurban

SYIAR.COM - Momentum Idul Adha dapat menjadi sarana para tenaga pendidik untuk membangun sikap dermawan dan kesadaran berkurban sejak dini. Biasanya salah satu cara yang banyak dilakukan oleh sekolah adalah dengan menghimpun iuran dari siswa untuk membeli hewan yang digunakan sebagai kurban.

Dalam perspektif pendidikan, hal ini sangatlah baik dalam mengajarkan mengenai hikmah berkurban. Akan tetapi, fiqih telah menentukan bahwa hewan kurban berupa kambing hanya mencukupi untuk ibadah kurban satu orang. Adapun unta, sapi atau kerbau untuk tujuh orang. 
Hal ini dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih dasar seperti kitab Taqrib dilansir dari NU Online, sebagai berikut:
وتجزئ البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة والشاة عن واحد
Artinya: "Unta dan sapi itu mencukupi untuk kurban tujuh orang sementara kambing mencukupi untuk satu orang." (Ahmad bin Husein bin Ahmad Abu Suja' al-Asfihan, Matan Abi Suja'/al-Ghoyah wat Taqrib [Beirut, Alimul Kutub: t.t] halaman 43).   
Merujuk ketentuan ini, jika penyembelihan hewan kurban diatasnamakan semua siswa, maka hukumnya bukan kurban melainkan sedekah biasa karena melebihi jumlah orang yang telah ditentukan fiqih. 
Berikut penjelasan al-Bujairimi terkait hal tersebut:
وَخَرَجَ بِالسَّبْعَةِ مَا لَوْ كَانُوا أَكْثَرَ كَثَمَانِيَةٍ وَاشْتَرَكُوا فِي بَدَنَةٍ أَوْ فِي بَدَنَتَيْنِ فَلَا تَقَعُ عَنْ وَاحِدٍ مِنْهُمْ وَلَوْ مَعَ الْجَهْلِ بِعَدَدِهِمْ أَوْ بِالْحُكْمِ أَوْ ضَمَّ لَهَا شَاةً كَمَا لَوْ اشْتَرَكَ اثْنَانِ فِي شَاتَيْنِ فَلَا يُجْزِئَانِ عَنْهُمَا لِأَنَّ كُلَّ شَاةٍ مُشْتَرَكَةٍ بَيْنَهُمَا فَيَخُصُّ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ نِصْفُ شَاتَيْنِ 
Artinya: "Dan dikecualikan (kurban satu unta) untuk tujuh orang adalah jika mereka lebih dari tujuh, misalnya delapan orang, dan mereka bersama-sama kurban dengan seekor unta atau dua ekor unta, maka itu tidak sah untuk salah satu dari mereka, meskipun mereka tidak mengetahui jumlahnya atau ketentuan hukum ini, atau meskipun ia menambahkan seekor kambing. Seperti halnya jika dua orang patungan dalam dua ekor kambing, maka itu tidak sah untuk mereka karena setiap kambing tersebut menjadi milik bersama antara mereka, sehingga setiap orang dari mereka hanya mendapatkan separuh dari dua ekor kambing tersebut." (Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyah Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Fikr: t.t], juz IV, halaman 332).
Sebagai solusinya, pihak sekolah membuat kesepakatan untuk memberikan hewan kurban tersebut kepada beberapa siswa sesuai jumlah yang telah ditentukan fiqih. 
Dengan demikian, hukum kurbannya menjadi sah bagi para siswa yang telah ditentukan dan disepakati nama-namanya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh al-Bajuri:   
قوله : ( فإذا أتى بها واحد من أهل بيت ) أي : بحيث يكونون في نفقة واحدة . وقوله : ( كفى عن جميعهم ) أي : في سقوط الطلب فقط ، وإلا .. فثوابها خاص بالفاعل
Artinya: "Ungkapan mushanif: (Ketika salah seorang dari keluarga (ahlu bait) berkurban), yaitu mereka yang berada dalam satu tanggungan nafkah. Maka hal itu sudah mencukupi bagi semuanya - artinya hanya untuk menggugurkan tuntutan (kesunahannya) saja, sedangkan pahalanya hanya khusus orang yang melakukannya saja."(Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri Ala Ibnu Qasim [Jeddah, Darul Minhaj: 2016] juz IV halaman 362).   
Namun, hal ini tentu akan menimbulkan kesenjangan, sebab semua siswa ikut memberikan kontribusi dalam pembelian hewan kurban, sementara hewan kurbannya hanya diatasnamakan beberapa siswa. 
Agar semua siswa yang ikut iuran mendapat pahala kurban, siswa yang diatasnamakan dalam kurban diminta untuk berdoa menyertakan (isyrak) pahalanya kurban kepada siswa-siswa yang lain. Hal ini dapat dipahami dari penjelasan Khatib al-Syarbini berikut:
Imam Abdurrahman Ba'alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin mengutip beberapa pendapat ulama tentang kebolehan menyertakan (isyrak) pahala kurban dengan orang lain, dijelaskan secara ringkas sebagai berikut:
قال الخطيب و م ر وغيرهما: لو أشرك غيره فى ثواب أضحيته كأن قال: عني وعن فلان أو عن أهل بيتي جاز وحصل الثواب للجميع، ، قال ع ش : ولو بعد التضحية بها عن نفسه   
Artinya: "Imam Al-Khatib al-Syarbini, Syihabuddin Ar-Ramli dan selainnya berkata: 'Jika seseorang menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya, seperti ia berkata, (kurban) dariku dan dari fulan atau dari keluargaku maka hal itu diperbolehkan dan pahalanya hasil untuk semuanya. Imam Ali Syibromalisi berkata:'walaupun setelah ia berkurban atas nama dirinya sendiri." (Abdurrahman bin Muhammad bin Husain Ba'alawi, Bughyatul Mustarsyidin [Beirut, Darul Fikr: t.t], halaman 548).
Walhasil, solusi ibadah kurban siswa-siswi yang diperoleh melalui iuran adalah dengan mengatasnamakan beberapa siswa sesuai jumlah yang ditentukan fiqih. Siswa yang diatasnamakan dalam kurban tersebut, saat berdoa menyertakan (isyrak) pahala kurbannya kepada seluruh siswa yang lain. Misalnya dengan berdoa, "Ya Allah semoga engkau terima kurban ini dariku dan seluruh teman-temanku".    
Dengan demikian, semua siswa bisa mendapatkan pahala kurban. Jika tidak dilakukan demikian, maka kurbannya dianggap tidak sah bagi siapapun dan hanya menjadi sedekah biasa.

 

   

Bagikan:

Data

Place your ads here

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//