Gelar Ijtima Ulama, MUI Bahas Tiga Permasalahan Besar
SYIAR.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas tiga tema besar dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
Gelaran ini dilaksanakan pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, ada tiga tema besar yang akan menjadi pembahasan. Ketiga tema itu terkait dengan masalah-masalah kenegaraan (masail asasiyah wathaniyah), masalah fikih dan hukum Islam tematik kontekstual (masail waqi'iyah mu'ashirah) dan masalah hukum dan perundang-undangan (masail qanuniyyah).
Terkait masalah-masalah kenegaraan atau masail asasiyah wathaniyah, Prof Niam menjelaskan, akan ada pembahasan mengenai fiqh hubungan antar negara yang membahas mengenai status dan kedaulatan hukum antar bangsa.
Selain itu, kata Prof Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, membahas mengenai sikap yang harus diambil oleh seorang Muslim dan seorang warga negara terhadap saudara yang berbeda negara yang sedang mengalami krisis kemanusiaan, penanganan pengungsian seperti Rohingya dan sejenisnya, tidak bisa hanya didekati dengan pendekatan legal formal semata. Tetapi, perlu didekati dengan pendekatan ukhuwwah insaniyah.
"Dukungan terhadap usaha mewujudkan kemerdekaan setiap bangsa dan keberpihakkan dalam memerangi penjajahan, termasuk kasus yang terjadi di Palestina yang sedang mengalami penjajahan," kata Prof Niam dilansir di laman resmi MUI, Rabu (29/05/2024).
Lebih lanjut, dalam tema masail asasiyah wathaniyah ini juga akan membahas mengenai fiqh antar umat beragama. Salah satu persoalan mengenai fiqh antar umat beragama ini adalah bagaimana memaknai toleransi dan modarasi beragama dalam konteks hubungan antar agama.
"Menentukan mana wilayah yang bersifat ekslusif keagamaan tanpa harus mencampuradukkan, dan wilayah yang bersifat muamalah dan inklusif, yang bukan menjadi alasan untuk tidak bekerja sama dalam urusan sosial kemasyarakatan," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.
Selain itu, dalam tema ini juga akan membahas mengenai etika penyelenggaraan bernegara. Pada tema yang kedua terkait dengan masalah-masalah fiqh dan hukum Islam tematik kontekstual atau masail fiqhiyyah mu'ashiroh di antara persoalan yang akan dibahas antara lain mengenai masalah persoalan perzakatan kontemporer dan perhajian kontemporer.
"Misalnya terkait sistem murur dalam penyelenggaraan mabid di Muzdalifah, isu terkait penyelenggaraan lempar jumroh di hari tasyrik yang belum masuk waktu shubuh," paparnya.
Lebih lanjut, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menerangkan, dalam tema ini juga akan membahas mengenai persoalan lintas agama. Hal ini untuk mengimplementasikan makna kerukunan, tetapi tetap dalam koridor tuntuntan agama. Sementara tema yang ketiga terkait masalah-masalah hukum dan perundang-undangan atau masail qonuniyyah.
Prof Niam menuturkan, akan membahas mengenai isu optimalisasi dan implementasi jaminan produk halal. Selain itu, penggunaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI untuk layanan keagamaan non Muslim.
"Penegakkan hukum pada tindak pidana korupsi, seperti isu pembahasan perampasan aset bagi koruptur," tutupnya.
Lebih lanjut, Prof Niam menyampaikan, kegiatan ini rencananya akan dibuka secara langsung oleh Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin.
‘’InsyaAllah kegiatan ini akan dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI Prof Dr KH Ma’ruf Amin,’’ kata ulama yang akrab disapa Prof Niam ini.
Prof Niam menyampaikan, pembukaan acara Ijtima Ulama ini akan berlangsung di hari kedua yakni pada 29 Mei 2024. Sementara sebelumnya, akan ada sesi-sesi pleno yang akan memberikan perspektif dalam penguatan pada tema Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
Pada sesi pleno yang pertama akan ada paparan materi mengenai Problematika Pengelolaan Haji dan Zakat untuk Mewujudkan Kemaslahatan.
Dalam sesi ini, akan diisi oleh Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Ketua BAZNAS RI Prof Noor Achmad dan Ketua Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.
Sementara sesi pleno yang kedua, akan ada paparan materi mengenai Mengokohkan Kedaulatan Nasional di Tengah Geopolitik Global. Dalam sesi ini, akan diisi oleh Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto dan Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab.
Selain itu, pada sesi pleno ketiga, akan ada paparan materi mengenai Relasi Hubungan Antar Agama dalam Konteks Hubungan Antar Bangsa. Prof Niam menyampaikan, dalam pleno ini juga akan dihadiri oleh para ahli dan para pejabat yang memiliki kompetensi pada materi ini.
‘’Pada sesi ini akan diisi oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla serta Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid," ujarnya.
Jusuf Kalla yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), kata Prof Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, dikenal sebagai sosok yang memiliki komitmen dan kepedulian di dalam membangun kohesi antar bangsa dan sisi kemanusiaan.
‘’Tema yang akan didalami mengenai bagaimana memaknai toleransi dan moderasi di dalam konteks hubungan antar agama. Mana wilayah yang bersifat ekslusif keagamaan, mana wilayah muamalah dan yang sifatnya inklusif,’’ paparnya.
Prof Niam menjelaskan, hal-hal yang bersifat ekslusif berlaku seperti Qs Al-Kafirun ayat ke-6:
لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ
Artinya: ‘’Untukmu agamamu, dan untukku agamaku’’
‘’Tanpa harus mencampur adukan. Sementara sekalipun berbeda agama bukan menjadi alasan untuk kita tidak bekerja sama di dalam urusan sosial kemasyarakatan kita,’’ tutupnya.
Sementara itu, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mengajak semua pihak untuk mensukseskan kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
"Saya ingin mengajak semua pihak mensukseskan Ijtima Ulama ini karena amat sangat penting untuk umat dan bangsa kita," kata Buya Amirsyah.
Buya Amirsyah mengatakan, setidaknya ada tiga tanggung jawab ulama dalam konteks menghasilkan fatwa pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.
Ketiga tanggung jawab itu yakni tanggung jawab kebangsaan (mas'uliyah wathaniyah), tanggung jawab keagamaan (mas'uliyah diniyah), dan tanggung jawab kemasyarakatan (mas'uliyah ijtimaiyah).
Buya Amirsyah menuturkan, ketiga tanggung jawab itu bakal dirumuskan dalam forum permusyawaratan tertinggi yakni kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
Buya Amirsyah mengungkapkan, kegiatan tersebut rencananya bakal dihadiri oleh 800 peserta dengan melibatkan para ulama dari timur tengah dan dunia Islam yang akan bersama-sama membahas terkait dengan masalah-masalah kontemporer, baik masalah selain soal zakat, keagamaan dan kenegaraan.
Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mendoakan agar berjalannya kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII ini bisa berlangsung dengan sukses, aman dan damai.
"Sukses ada tiga. Sukses proses, sukses hasil, dan sukses untuk pelaksanaan,” kata dia. (Idealisa Masyrafina)
Komentar (0)
Login to comment on this news