ICJ Bakal Bacakan Putusan Gugatan Afsel Terkait Genosida di Gaza
SYIAR.COM, DEN HAAG - Mahkamah Internasional (ICJ) akan memutuskan tuntutan Afrika Selatan untuk memerintahkan penghentian genosida pada hari ini, Jumat (24/05/2024).
“Sidang umum akan berlangsung pada pukul 15.00 di Istana Perdamaian di Den Haag, di mana Hakim Nawaf Salam, Ketua Pengadilan, akan membacakan Perintah Pengadilan,” kata pengadilan tinggi PBB dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis (23/05/2024) dilansir dari Anadolu Agency.
Pekan lalu, ICJ mengadakan sidang dua hari untuk membahas tindakan sementara tambahan terhadap Israel. Hal ini diakhiri dengan permintaan pengadilan dari Israel untuk memberikan informasi tentang kondisi kemanusiaan yang ada di zona evakuasi yang ditentukan di Jalur Gaza.
Lebih dari 35.600 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, dan hampir 79.900 lainnya terluka sejak Oktober lalu. Israel dituduh melakukan genosida di ICJ.
Dalam perkembangan terkait, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Karim Khan pada hari Senin mengatakan ia memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Palestina, khususnya Jalur Gaza. (Idealisa Masyrafina)
Komentar (0)
Login to comment on this news