#Komisi Fatwa MUI
Ijtima Ulama MUI Larang Penggunaan Darah babi untuk Pakan Ternak
Ijtima Ulama VII menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal.
Ijtima Ulama VII menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal.